---

Jumat, 02 Maret 2012

Singkat mengenai PBB


Pada tahun 1915 Amerika serikat berhasil menuangkan konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “Liga Bangsa-bangsa” dengan tujuan untuk menghindari peperangan. Presiden AS Wodrow Wilson, 10 Januari 1920 membentuk Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations) yang bertujuan untuk mempertahankan kedamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Beberapa perundingan di LBB menghasilkan beberapa perjanjian :
1.     Perjanjian Locarno (1925)
2.    Perjanjian kallog briand (1928)
Sampai pada akhirnya LBB dibubarkan karena tidak dapat menghindari peperangan.

PEMBENTUKAN PBB
PBB atau UNO (United Nation Organization) dibentuk untuk menggantikan LBB yang gagal dalam melaksanakan tujuannya. Pembentukan PBB tersebut diawali oleh :
1.     Atlantik Charter / piagam atlantik pada 14 agustus 1941.
2.    Deklarasi Moskow di Moskow pada 30 Oktober 1943.
3.    Konferensi Dumberton Oaks di Washington DC pada 21 Agustus 1944.
4.    Piagam PBB
Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Tak kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Sedangkan Polandia baru bisa menandatangani piagam tersebut pada 26 Juni 1945. PBB ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Cina serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara.
Sidang Umum pertama diadakan di Gedung Church, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara. Hingga Juni 2006 terdapat 192 anggota PBB. Nama PBB/UNO digunakan secara resmi pertama kali pada 1 Januari 1942.
Sedangkan Indonesia menjadi anggota PBB yang ke-60 dan masuk pertama kali pada 18 September 1950. Yang kemudian keluar pada 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.

Tujuan dibentuknya PBB antara lain :
1.     Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.    Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa
3.    Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang, ekonomi, sosial-budaya dan hak asasi
4.    mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.

Struktur utama PBB ialah :

1.     Majelis Umum (General Assembly)
Majelis umum/sidang umum PBB dilakukan setahun sekali. Sidang pertamanya diadakan di Hall tengah Westminster di London pada 10 Januari 1946. Salah satu tugasnya ialah yang berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan kemanusiaan.

2.    Dewan Keamanan (Security Council)
Badan terkuat yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan antar Negara. Dimana 5 anggota tetapnya ialah : Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina. Pertemuan pertamanya pada tanggal 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan mereka disebut dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB.

3.    Dewan Ekonomi dan Sosial (Economi and Social Council atau ECOSOC)
Anggotanya dipilih 3 tahun dan paling sedikit bersidang 3 kali dalam setahun. Dewan ini memiliki 54 anggota. Dewan ini bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB. Untuk melaksanakan tugasnya Dewan ini membentuk badan-badan khusus. Diantaranya:
a.    FAO (Food and Agriculture Organization)
Bahan makanan dan pertanian, berkedudukan di Roma, Italia.
b.    WHO (World Health Organization)
Dibidang kesehatan berkedudukan di Jenewa, Swiss
c.    IAEA (International Atomic Energy Agency)
Atom di Wina, Austria
d.    ILO (International Labor Organization)
Buruh, Jenewa, Swiss
e.    IMF (International Monetary Fund)
Moneter di Jenewa, Swiss
f.     IBRD (International Monetary Fund)
g.    ITU (International Telecommunication Union)
Telekomunikasi internasional di Jenewa, Swiss
h.    UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization)
Pendidikan, ilmu pengetahuanm dan kebudayaan di Paris, Prancis.
i.     UPU (Universal Postal Union)
j.     UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund)
k.    UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)

4.    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Tugas utamanya adalah mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan kemerdekaan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya. Anggotanya terdiri dari anggota tetap dewan keamanan, anggota yang dipilih oleh sidang umum dan anggota yang menguasai daerah perwalian.

5.    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah ini merupakan badan pelengkap yang berkedudukan di Den Haag. Masa tugas mahkamah ini 9 tahun. Salah satu tugasnya ialah mengadili perselisihan kepentingan dan perselisiahan hukum. Yang anggotanya terdiri dari 15 orang hakim dari 15 negara.

6.    Sekretaris PBB
Sekeretaris PBB diketuai oleh Sekretaris Jendral PBB, Ban ki Moon, dibantu oleh staf pembantu pemerintah sedunia.

Tidak ada komentar: