---

Sabtu, 03 Maret 2012

Lembaga Indonesia


A.  Mahkamah Agung

1.     Ketuanya : Ketuanya sejak 15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.
2.    Jumlah anggotanya : Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
3.    Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
4.    Tugasnya dan wewenang
-          Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
-          Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
-          Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

B.   Mahkamah konstitusi
Wewenang :
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Angggota :
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
1.     Mohammad Mahfud MD (Ketua)
2.    Harjono (2009-), menggantikan Jimly Asshiddiqie (2008-2009)
3.    Maria Farida Indrati
4.    Fadlil Sumadi (2009-), menggantikan Maruarar Siahaan (2008-2009)
5.    Hamdan Zoelva (2009-), menggantikan Abdul Mukthie Fajar (2008-2009)
6.    Muhammad Alim
7.    Achmad Sodiki
8.    Arsyad Sanusi
9.    Akil Mochtar
Pada akhir 2009, Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fajar memasuki masa pensiun. Mereka kemudian digantikan oleh 2 hakim baru, yakni Hamdan Zoelva yang menggantikan Abdul Mukthie Fajar dan Fadlil Sumadi yang menggantikan Maruarar Siahaan.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

C.  Komisi yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Wewenang Komisi Yudisial :
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial :
v  Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
·         Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
·         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
·         Menetapkan calon Hakim Agung; dan
·         Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
v  Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
·         Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
·         Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
·         Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Saat ini Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas:
Ø  M. Busyro Muqoddas (Ketua)
Ø  Thahir Saimima
Ø  Irawady Joenoes
Ø  Soekotjo Soeparto
Ø  Chatamarrasjid
Ø  Zainal Arifin
Ø  Mustafa Abdullah





Qotrun nada
8a

Tidak ada komentar: